Makalah
Siber
Doxing
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Disusun oleh :
I Dewa Made Joseph Supiana (11180188)
Nurul Rahmah ( 11180091)
Adinda Angelia (11180475)
Aulia Feronica (11180725)
Okta Kurnia (11180770 )
Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknik dan Informatika
Universitas Bina Sarana Informatika
2021
Kata Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunianya yang diberikan kepada
penulis, hingga terselesaikannya Makalah Etika Profesi Teknologi Informatika
(EPTIK) dengan judul : “Siber Doxing”.
Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informatika (EPTIK) Jurusan Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.
Pada kesempatan kali ini
kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yuang telah mendukung
hingga kami dapat menyelesaikan laporan ini. Untuk itu penulis menyampaikan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:
1. Direktur Akademi Manajemen
Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
2. Ketua Jurusan Sistem Informasi Akuntansi, Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
3. Muhammad Muharrom selaku Dosen Pembimbing Akedemi yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian makalah ini.
4. Semua pihak dan rekan
lainnya yang terlibat dan banyak membantu dalam penyusunan laporan ini.
Penulis menyadari sepenuhnya
bahwa penulisan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kritik dan
saran yang membangun tetap penulis harapkan guna penyempurnaan tulisan ini.
Penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat khususnya bagi semua pihak yang
membantu, meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Akhir kata,
penulis harapkan sekali lagi mengucapkan banyak terimakasih disertai Do’a
semoga Allah SWT membalas budi dan kebaikan dengan karunia dan rahmatnya
Jakarta,
23 Juni 2021
Penulis
BAB I
Pendahuluan
Kemajuan teknologi internet berkecepatan tinggi tak selalu mendatangkan keuntungan bagi manusia. Dengan semakin canggih justru dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan yang terjadi di internet sering kita kenal dengan istilah Cybercrime. Seperti halnya dengan keamanan data pribadi . Dengan ini, banyak kasus-kasus tersebut karena masih lemahnya sistem keamanan bagi pengguna internet. Dengan adanya masalah tersebut penulis tertarik menganalisis dari salah satu kasus dan penulis memilih judul ” Siber Doxing yang terjadi di Indonesia “. Di makalah ini, penulis menjelaskan tentang pengertian , karakteristik dan macam-macam Cybercrime, pengetahuan tentang siber doxing dan contoh kasus, dan tinjauan hukum dari kasus tersebut
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kejahatan yang terjadi didunia maya.
2. Menjelaskan contoh kasus cybercrime yaitu Siber Doxing.
3. menjelaskan perudang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan cybercrime serta hukuman yang berlaku atas tindakan illegal tersebut.
4. Memberikan info bagaimana cara menanggulangi masalah pembajakan.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Sistem Informasi fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika.
1.3 Ruang Lingkup
Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan kasus Siber Doxing.
Bab II
Landasan Teori
2.1. Pengertian Cybercrime
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian, atau penyembunyian yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan
- Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan.
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara
2.3. Macam – Macam CyberCrime
BAB
III
Pembahasan
3.1 Pengertian Siber Doxing
Istilah doxing atau bisa ditulis dengan doxing merupakan
upaya membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang oleh pihak tidak
berwenang dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Doxing berasal dari istilah
internet, yaitu dari gagasan mengumpulkan dokumen atau "docs" pada
seseorang. Sebelum Doxing, seseorang akan mengumpulkan berbagai informasi
pribadi orang yang ditarget melalui berbagai platform.
Doxing
dapat dilihat dan dikenal melalui beberapa bentuk atau jenis. Berikut adalah
jenis-jenis umum dari serangan doxing:
1.
Doxing deanonymizing
2.
Doxing targeting
3.
Doxing delegitimizing
Alasan yang
dimiliki oleh orang-orang yang melakukan doxing adalah untuk mempermalukan
pihak yang ditarget. Hal tersebut dilakukannya dengan menyebarkan informasi
rahasia, gambar, atau video orang yang dituju. Pada sisi lain, doxing juga dapat dilakukan untuk
memperlihatkan kepada publik perbuatan salah atau pelanggaran yang dilakukan
oleh seseorang.
3.2 Cara Kerja Siber Doxing
Sebelum melakukan doxing, biasanya seseorang akan mengumpulkan informasi pribadi orang yang ditarget melalui berbagai platform. Data-data seseorang dapat dicari dan dikumpulkan melalui berbagai cara, seperti mengambil informasi yang tersedia untuk umum, penelitian catatan publik, atau melakukan akses secara tidak sah ke database pribadi dan sistem komputer atau juga biasa disebut dengan hacking. Media dan aplikasi tersebut pun akan menampung data Anda, baik data yang diperlukan oleh sebuah akun atau data yang secara sadar Anda bagikan melalui medium tersebut. Contoh mudahnya adalah media sosial.
Sebelum membuat media sosial, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai macam data sebagai database akun. Anda pun akan mengunggah konten-konten pada media sosial tersebut yang menyinggung data pribadi Anda, seperti kegiatan sehari-sehari, keluarga dan kerabat, dokumen-dokumen, curhatan, dan lainnya. Tanpa Anda sadari, data-data Anda telah tersebar di internet, baik yang penting maupun tidak penting.
3.3 Contoh Siber Doxing
Banyak kasus mengenai doxing yang pernah terjadi di luar negeri ataupun di dalam negeri diantaranya sebagai berikut :
3.4 Tinjauan Pelanggaran
Modul Materi EPTIK UBSI
https://voi.id/berita/8572/begini-cara-pelaku-meretas-data-pribadi-denny-siregar
https://www.suara.com/news/2021/06/03/140920/doxing-arti-bahaya-dan-cara-mencegah?page=2
https://sukasada.bulelengkab.go.id/upload/konten/uu2013_024.pdf
https://www.komisiinformasi.go.id/uploads/documents/UU_No.36_Telekomunikasi_.pdf
https://pasalkuhp.blogspot.com/2016/12/kuhp-pasal-361-pasal-362-pasal-363.html

No comments:
Post a Comment