Wednesday, January 19, 2022

Makalah EPTIK Pertemuan 13 | Siber Doxing | Univeristas Bina Sarana Informatika (UBSI)

Makalah

Siber Doxing

 



Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)

 

Disusun oleh :

I Dewa Made Joseph Supiana (11180188)

Nurul Rahmah ( 11180091)

Adinda Angelia (11180475)

Aulia Feronica (11180725)

Okta Kurnia (11180770 )

 

Program Studi Sistem Informasi Akuntansi

Fakultas Teknik dan Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2021



 

Kata Pengantar

 

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunianya yang diberikan kepada penulis, hingga terselesaikannya Makalah Etika Profesi Teknologi Informatika (EPTIK) dengan judul : “Siber Doxing”. Yang merupakan salah satu syarat untuk memenuhi tugas mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informatika (EPTIK) Jurusan Komputerisasi Akuntansi Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika.

Pada kesempatan kali ini kami ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yuang telah mendukung hingga kami dapat menyelesaikan laporan ini. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang terhormat:

1.     Direktur Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika

2.     Ketua Jurusan Sistem Informasi Akuntansi,  Teknik dan Informatika  Universitas Bina Sarana Informatika

3.     Muhammad Muharrom selaku Dosen Pembimbing Akedemi yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan dalam penyelesaian makalah ini.

4.     Semua pihak dan rekan lainnya yang terlibat dan banyak membantu dalam penyusunan laporan ini.

Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan laporan ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran yang membangun tetap penulis harapkan guna penyempurnaan tulisan ini. Penulis berharap semoga laporan ini bermanfaat khususnya bagi semua pihak yang membantu, meskipun dalam laporan ini masih banyak kekurangan. Akhir kata, penulis harapkan sekali lagi mengucapkan banyak terimakasih disertai Do’a semoga Allah SWT membalas budi dan kebaikan dengan karunia dan rahmatnya

 

 

Jakarta, 23 Juni 2021

 

Penulis

                                                                                                        


                                                                                   Daftar Isi


Cover
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG MASALAH
1.2         MAKSUD DAN TUJUAN
1.3         RUANG LINGKUP

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. PENGERTIAN CYBERCRIME
2.2. KARAKTERISTIK CYBERCRIME
2.3. MACAM – MACAM CYBERCRIME

BAB III
Pembahasan
3.1        Pengertian Siber Doxing
3.2        Cara Kerja Siber Doxing
3.3        Contoh Siber Doxing
3.4        Tinjauan  Pelanggaran


BAB I

Pendahuluan

 1.1       Latar Belakang Masalah

                    Kemajuan teknologi internet berkecepatan tinggi tak selalu mendatangkan keuntungan bagi manusia. Dengan semakin canggih justru dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Kejahatan yang terjadi di internet sering kita kenal dengan istilah Cybercrime. Seperti halnya dengan keamanan data pribadi .  Dengan ini, banyak kasus-kasus tersebut  karena masih lemahnya sistem keamanan bagi pengguna internet. Dengan adanya masalah tersebut penulis tertarik  menganalisis dari salah satu kasus dan penulis memilih judul ” Siber Doxing yang terjadi di Indonesia “. Di makalah ini, penulis menjelaskan tentang pengertian , karakteristik dan macam-macam Cybercrime, pengetahuan tentang siber doxing dan contoh kasus, dan tinjauan hukum dari kasus tersebut

 1.2       Maksud dan Tujuan

        Maksud penulisan makalah ini adalah :

1. Untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang kejahatan yang terjadi didunia maya.

2. Menjelaskan contoh kasus cybercrime yaitu Siber Doxing.

3. menjelaskan perudang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan cybercrime serta hukuman yang berlaku atas tindakan illegal tersebut.

4. Memberikan info bagaimana cara menanggulangi masalah pembajakan.

            Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi pada jurusan Sistem Informasi fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika.

1.3       Ruang Lingkup

        Dalam penulisan makalah ini kami membahas tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) dengan kasus Siber Doxing.



Bab II

Landasan Teori


2.1.      Pengertian Cybercrime

        Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan

Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime :
  1. Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian, atau penyembunyian yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan
  2. Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan. 

2.2.      Karakteristik CyberCrime

Karakteristik cybercrime yaitu :
  1. Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku.
  2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung dengan internet.
  3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
  4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
  5. Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas Negara

     

2.3.      Macam – Macam CyberCrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:

1.      Unauthorized Access to Computer System and Service

            Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet

2.      Illegal Contents

          Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.

3.      Data Forgery

           Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

4.      Cyber Espionage

        Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

5.      Cyber Sabotage and Extortion

        Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6.      Offense against Intellectual Property

        Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7.       Infringements of Privacy

            Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya


 


BAB III

Pembahasan



3.1  Pengertian Siber Doxing

Istilah doxing atau bisa ditulis dengan doxing merupakan upaya membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang oleh pihak tidak berwenang dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Doxing berasal dari istilah internet, yaitu dari gagasan mengumpulkan dokumen atau "docs" pada seseorang. Sebelum Doxing, seseorang akan mengumpulkan berbagai informasi pribadi orang yang ditarget melalui berbagai platform.

Doxing dapat dilihat dan dikenal melalui beberapa bentuk atau jenis. Berikut adalah jenis-jenis umum dari serangan doxing:

1.      Doxing deanonymizing

2.      Doxing targeting

3.      Doxing delegitimizing  

Alasan yang dimiliki oleh orang-orang yang melakukan doxing adalah untuk mempermalukan pihak yang ditarget. Hal tersebut dilakukannya dengan menyebarkan informasi rahasia, gambar, atau video orang yang dituju. Pada sisi lain, doxing juga dapat dilakukan untuk memperlihatkan kepada publik perbuatan salah atau pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang.

3.2 Cara Kerja Siber Doxing

Sebelum melakukan doxing, biasanya seseorang akan mengumpulkan informasi pribadi orang yang ditarget melalui berbagai platform. Data-data seseorang dapat dicari dan dikumpulkan melalui berbagai cara, seperti mengambil informasi yang tersedia untuk umum, penelitian catatan publik, atau melakukan akses secara tidak sah ke database pribadi dan sistem komputer atau juga biasa disebut dengan hacking. Media dan aplikasi tersebut pun akan menampung data Anda, baik data yang diperlukan oleh sebuah akun atau data yang secara sadar Anda bagikan melalui medium tersebut. Contoh mudahnya adalah media sosial.

Sebelum membuat media sosial, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai macam data sebagai database akun. Anda pun akan mengunggah konten-konten pada media sosial tersebut yang menyinggung data pribadi Anda, seperti kegiatan sehari-sehari, keluarga dan kerabat, dokumen-dokumen, curhatan, dan lainnya. Tanpa Anda sadari, data-data Anda telah tersebar di internet, baik yang penting maupun tidak penting.

3.3  Contoh Siber Doxing

Banyak kasus mengenai doxing yang pernah terjadi di luar negeri ataupun di dalam negeri diantaranya sebagai berikut :


Pelaku peretas akun Twitter Denny Siregar telah ditangkap, Kamia, 9 Juli. Pelaku berinisial FPH (27) merupakan karyawan outsourcing di GraPARI Telkomsel Rungkut Surabaya. Pelaku FPH diketahui merupakan mantan karyawan outsource dan bertugas sebagai customer service di Telkomsel. 
Oleh pelaku, informasi pribadi Denny Siregar seperti, nama, alamat, NIK, KK, IMEI, OS, hingga jenis perangkat di screenshot, lalu dikirim melalui pesan instan ke akun Twitter. Lantas akun tersebut mengunggah file kiriman pelaku di media sosial dengan membuat narasinya sendiri.
Tindakan pengumbaran data pribadi seseorang ke media sosial ini, biasanya disebut sebagai Doxing. Dijelaskan pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, praktik Doxing mengacu pada mengumpulkan informasi pribadi seseorang untuk disebarkan ke publik tanpa persetujuan pemilik.
"Jadi ada dua yang bisa diakses pertama adalah akses tentang pelanggan dan akses tentang device atau alat-alat handphone milik pelanggan," ucap Reinhard di Jakarta, Jumat, 10 Juli.
Reinhard mengatakan, untuk bisa mengakses data pelanggan, seorang customer service harus mendapatkan izin dari atasannya. Tapi, pelaku mengakses data Denny tanpa izin atasannya.
Setelah menemukan data Denny Siregar, tersangka langsung mengabadikannya dengan cara tangkap layar dari komputer tersebut. Data pelanggan ini tidak bisa digandakan.
Selanjutnya, tersangka mengirimkan data tersebut kepada akun @Opposite6891 melalui pesan pribadi atau direct message. Dengan cara itulah, data-data pribadi Denny Siregar tersebar di media sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku meretas akun ini karena dia sempat jadi korban perundungan di media sosial oleh pendukung dari Denny Siregar.

3.4 Tinjauan  Pelanggaran

Mengingat banyaknya kerugian yang di timbulkan oleh pelaku, maka pelaku dijerat :
1. Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,

     -  Pasal 46
        (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

        (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

        (3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

    -   Pasal 48
      (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

      (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

       (3)Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

2. Pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

    “ Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). “

3. Pasal 362 KUHP

    “ Barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, di hukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900”

4. Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.

     Di antara Pasal 95 dan Pasal 96 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B yang berbunyi sebagai berikut:

       -          Pasal 95A
                Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

       -        Pasal 95B
              Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
                                




                                                                                      BAB IV
                                                                                    Penutup



4.1 Kesimpulan


Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka penulis dapat  simpulkan bahwa, siber doxing merupakan kejahatan yang membongkar atau menyebarkan informasi pribadi seseorang oleh pihak tidak berwenang dan tanpa seizin pihak yang bersangkutan. Dan bertujuan untuk mempermalukan pihak yang ditarget.


4.2 Saran

Berkaitan dengan Siber Doxing tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1. Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan siber doxing pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya
2. Tingkatkan keahlian aparat hukum mengenai Siber Doxing
3. Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasai sistem keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan dunia maya.





 Daftar Pustaka

Makalah EPTIK Pertemuan 13 | Siber Doxing | Univeristas Bina Sarana Informatika (UBSI)

Makalah Siber Doxing   Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)   Disusun ...